KATA PENGANTAR
Pedoman Akademik ini disusun sebagai acuan resmi bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bandar Lampung. Dokumen ini berisi ketentuan dan prosedur akademik yang berlaku selama masa studi, serta menjelaskan hak dan kewajiban sivitas akademika FISIP dalam menjalankan proses pendidikan secara terstruktur dan bermutu.
1. PROFIL FAKULTAS
1.1 Visi
Menjadi pusat unggulan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu sosial dan politik yang berbasis pada nilai-nilai kebangsaan, demokrasi, dan integritas.
1.2 Misi
- Menyelenggarakan pendidikan berkualitas tinggi dalam bidang administrasi publik, administrasi bisnis, dan komunikasi.
- Mengembangkan penelitian yang berkontribusi terhadap penyelesaian masalah sosial dan kebijakan publik.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset dan pemberdayaan.
- Meningkatkan kerja sama dengan institusi nasional dan internasional.
1.3 Program Studi
- Ilmu Administrasi Publik (Terakreditasi Unggul)
- Ilmu Administrasi Bisnis (Terakreditasi B)
- Ilmu Komunikasi (Terakreditasi B)
2. SISTEM PENDIDIKAN
2.1 Sistem Kredit Semester (SKS)
FISIP UBL menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dalam penyelenggaraan pendidikannya. Satu SKS setara dengan:
- 50 menit kuliah tatap muka
- 60 menit kegiatan terstruktur
- 60 menit kegiatan mandiri per minggu selama satu semester (16 minggu)
2.2 Masa Studi
- Program sarjana (S1) ditempuh dalam waktu minimum 7 semester dan maksimum 14 semester.
3. KURIKULUM DAN BEBAN STUDI
3.1 Kurikulum Inti
Setiap program studi memiliki kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mencakup:
- Mata kuliah umum
- Mata kuliah keahlian
- Mata kuliah pilihan
- Tugas akhir/skripsi
3.2 Jumlah Beban Studi
- Minimal 144 SKS
- Termasuk Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang/praktik kerja, dan skripsi
3.3 Konsentrasi (Jika Ada)
Beberapa program studi menawarkan konsentrasi khusus yang dapat dipilih mahasiswa setelah semester ke-4.
4. PROSES AKADEMIK
4.1 Kartu Rencana Studi (KRS)
- Diisi setiap awal semester sesuai jadwal akademik
- Dosen Pembimbing Akademik membimbing mahasiswa dalam pengisian KRS
- Mahasiswa hanya dapat mengikuti perkuliahan dari mata kuliah yang tercantum di KRS
4.2 Perkuliahan
- Dosen dan mahasiswa wajib hadir minimal 75% dari total pertemuan
- Mahasiswa dengan kehadiran kurang dari 75% tidak diperkenankan mengikuti UAS
4.3 Ujian dan Evaluasi
- Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
- Evaluasi berbasis penugasan, presentasi, partisipasi kelas, dan kehadiran
- Nilai akhir diberikan dalam skala A–E
5. TUGAS AKHIR (SKRIPSI)
5.1 Persyaratan Skripsi
- Telah menempuh minimal 120 SKS
- Lulus semua mata kuliah metodologi penelitian
- Tidak memiliki tunggakan administrasi
5.2 Prosedur
- Pengajuan judul dan proposal
- Seminar proposal
- Bimbingan skripsi
- Seminar hasil
- Ujian komprehensif
- Sidang pendadaran
6. PELAYANAN AKADEMIK
6.1 Konsultasi Akademik
Mahasiswa wajib melakukan konsultasi akademik dengan dosen pembimbing secara berkala.
6.2 Cuti Akademik
- Diajukan secara tertulis maksimal dua minggu sebelum semester berjalan
- Dapat diambil maksimal selama 4 semester kumulatif
6.3 Drop Out (DO) dan Putus Studi
Mahasiswa dapat dinyatakan Drop Out jika:
- Tidak aktif selama dua semester berturut-turut tanpa izin
- Tidak menyelesaikan studi dalam batas maksimal waktu
- Terlibat pelanggaran berat terhadap aturan universitas
7. ETIKA DAN TATA KRAMA MAHASISWA
Mahasiswa FISIP wajib menjunjung tinggi nilai:
- Kejujuran akademik (bebas dari plagiarisme)
- Disiplin dan tanggung jawab
- Hormat terhadap dosen dan sesama mahasiswa
- Berpenampilan rapi dan sopan
- Tidak melakukan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan dalam bentuk apa pun
8. KODE ETIK DOSEN
Dosen FISIP berkomitmen untuk:
- Menjadi teladan akademik dan moral
- Mengajar dengan profesionalisme dan integritas
- Mengembangkan suasana belajar yang terbuka dan kritis
- Membimbing mahasiswa dengan sabar dan konsisten
- Menghormati kebebasan akademik dan etika sosial
9. LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK
- Perpustakaan dan Digital Library
- Laboratorium Komunikasi & Statistik Sosial
- Career Center dan Alumni
- Pusat Konseling dan Kemahasiswaan
- Unit Teknologi Informasi
10. PENUTUP
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam menjalankan proses pendidikan di lingkungan FISIP UBL. Revisi pedoman dilakukan secara berkala sesuai dengan perubahan kebijakan akademik dan regulasi nasional.