Landasan Etika FISIP
Dalam upaya mencapai visi strategis fakultas sebagai pusat pengembangan ilmu sosial yang unggul, berwawasan lokal dan global, FISIP UBL menanamkan nilai-nilai etika yang mendasari seluruh aktivitas akademik dan profesional di lingkungan fakultas. Nilai-nilai ini menjadi pedoman sikap dan perilaku bagi seluruh dosen dalam pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi.
Nilai-Nilai Etis Utama
1. Integritas Akademik dan Moral
Dosen FISIP dituntut untuk:
- Menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam seluruh aspek kegiatan akademik.
- Konsisten antara ucapan dan tindakan.
- Setia terhadap kode etik profesi dan prinsip kebenaran ilmiah.
- Mengutamakan kepentingan institusi dan mahasiswa di atas kepentingan pribadi.
- Menjadi pribadi yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab secara moral dan profesional.
2. Profesionalisme
Dosen diharapkan:
- Melaksanakan tugas dengan kompetensi dan standar mutu yang tinggi.
- Mematuhi kode etik profesi dosen dan standar nasional pendidikan tinggi.
- Terus mengembangkan diri dalam bidang keilmuan dan pedagogik secara berkelanjutan.
- Bertindak objektif, rasional, dan berbasis data dalam pengambilan keputusan akademik.
- Responsif terhadap perkembangan sosial dan isu-isu masyarakat kontemporer.
3. Objektivitas dan Kesetaraan
- Menghormati semua pihak tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi politik, atau status sosial.
- Menilai mahasiswa dan rekan kerja berdasarkan kinerja, kemampuan, dan sikap profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi.
- Tidak memperlakukan mahasiswa secara istimewa atau diskriminatif karena kedekatan personal atau alasan subjektif lainnya.
4. Kebebasan Akademik
- Menjunjung tinggi kebebasan akademik dalam pembelajaran, penelitian, dan publikasi ilmiah.
- Memberikan ruang diskusi yang sehat dan terbuka di kelas, termasuk toleransi terhadap perbedaan pandangan ilmiah.
- Tidak menyalahgunakan kebebasan akademik untuk menyebarkan ideologi radikal, intoleran, atau informasi palsu.
5. Kepedulian Sosial
- Menumbuhkan kesadaran sosial pada mahasiswa melalui pengajaran, bimbingan, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Terlibat aktif dalam kegiatan sosial, advokasi, dan pengembangan masyarakat sesuai bidang keilmuan.
- Mengembangkan riset dan inovasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian masalah sosial.
Pedoman Tugas dan Kewajiban Dosen
Sebagai bagian dari tanggung jawab profesi, dosen FISIP wajib melaksanakan tugas berikut:
- Perkuliahan
- Memulai dan mengakhiri kuliah tepat waktu sesuai jadwal resmi.
- Menyusun dan menyerahkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan silabus sesuai tenggat waktu.
- Memberikan kuliah sesuai dengan materi yang tercantum dalam RPS.
- Menggunakan metode pembelajaran yang partisipatif, kontekstual, dan inklusif.
- Menerapkan disiplin kelas, serta menegur mahasiswa yang mengganggu proses belajar secara proporsional dan mendidik.
- Evaluasi Akademik
- Menyusun dan menguji soal secara adil, objektif, dan sesuai capaian pembelajaran.
- Menilai hasil ujian dengan transparan, dan menginput nilai tepat waktu sesuai kalender akademik.
- Memberikan umpan balik (feedback) yang konstruktif atas kinerja akademik mahasiswa.
- Bimbingan dan Konsultasi
- Menyediakan waktu konsultasi akademik secara terjadwal, minimal 2 jam per minggu.
- Membimbing tugas akhir (skripsi) dengan dedikasi, ketepatan waktu, dan komitmen keilmuan.
- Mendampingi mahasiswa dalam pengembangan karakter, minat penelitian, dan keterampilan sosial.
- Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Melaksanakan kegiatan penelitian yang relevan dengan bidang ilmu dan kebutuhan masyarakat.
- Berpartisipasi dalam pengabdian masyarakat dan membangun sinergi dengan lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil.
Tata Krama dan Disiplin Dosen
Tata krama dosen FISIP merupakan manifestasi nilai-nilai etika yang tercermin dalam perilaku sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kampus:
Etika Personal dan Profesional
- Berpenampilan rapi, bersih, dan sopan dalam setiap kegiatan akademik dan non-akademik.
- Menghindari ucapan dan perilaku yang mengandung unsur SARA, kekerasan verbal, pelecehan seksual, atau pornografi.
- Tidak menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau penyalahgunaan wewenang akademik.
Etika Kerja
- Menggunakan waktu kerja secara efisien dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan di luar institusi tanpa izin resmi dari Dekan atau Rektor.
- Menghindari konflik kepentingan dalam setiap kegiatan fakultas.
- Melaporkan ketidakhadiran atau keperluan mendesak secara tertulis kepada Kaprodi.
Etika Berinteraksi
- Menghormati sesama dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
- Menerima perbedaan pendapat secara dewasa dan menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam komunikasi.
- Memperlakukan mahasiswa dengan adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari intimidasi atau perlakuan tidak etis.
Etika Teknologi dan Kelas
- Tidak mengoperasikan ponsel saat mengajar, kecuali untuk keperluan pembelajaran.
- Tidak merokok atau membawa rokok ke dalam lingkungan kampus.
- Menghindari penggunaan media sosial untuk menyebarkan isu yang mencemarkan nama baik institusi atau individu lain.