Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bandar Lampung (FISIP UBL) merupakan bagian dari komunitas akademik yang memiliki tanggung jawab intelektual, sosial, dan moral. Oleh karena itu, mahasiswa wajib menjunjung tinggi etika akademik serta menjaga tata krama dalam seluruh aktivitas perkuliahan, kehidupan kampus, dan interaksi sosial baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas.
1. Nilai-Nilai Dasar Etika Mahasiswa
Integritas Akademik
- Tidak melakukan plagiarisme, penjiplakan tugas, kecurangan dalam ujian, atau bentuk penipuan akademik lainnya.
- Mengakui sumber ide, kutipan, dan data secara jujur dalam tugas akademik.
- Menolak segala bentuk penyalahgunaan gelar, manipulasi data, atau kerja sama tidak sah dalam pengerjaan tugas.
Tanggung Jawab dan Disiplin
- Hadir tepat waktu dalam perkuliahan, seminar, ujian, dan kegiatan akademik lainnya.
- Menyelesaikan tugas kuliah dan laporan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
- Tidak meninggalkan ruang kuliah tanpa izin atau alasan yang sah.
Kemandirian dan Inisiatif
- Mampu belajar secara mandiri, berpikir kritis, dan bertanggung jawab atas proses akademik pribadi.
- Proaktif dalam mengikuti bimbingan akademik, mencari sumber belajar tambahan, dan terlibat dalam diskusi ilmiah.
2. Etika Berperilaku di Lingkungan Akademik
Di dalam Kelas dan Lingkungan Fakultas
Mahasiswa wajib:
- Berpakaian rapi, sopan, bersih, dan sesuai norma kesopanan akademik (tidak menggunakan pakaian ketat, minim, atau tidak pantas).
- Duduk dengan tertib selama perkuliahan berlangsung dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu.
- Tidak menggunakan ponsel untuk telepon, chat, atau bermain game selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas izin dosen untuk keperluan akademik.
- Menjaga kebersihan, kerapian, dan ketenangan ruang kelas serta fasilitas kampus.
Berinteraksi dengan Dosen dan Staf
Mahasiswa wajib:
- Bersikap hormat dan santun kepada dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa.
- Menggunakan bahasa yang sopan dan formal dalam komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media digital.
- Menghargai waktu dan ruang pribadi dosen (misalnya tidak meminta tanda tangan atau konsultasi mendadak di luar waktu yang ditentukan).
- Mematuhi prosedur administrasi dan akademik sesuai arahan dosen dan pihak fakultas.
Berinteraksi dengan Sesama Mahasiswa
- Menghindari konflik, bullying, pelecehan, atau diskriminasi berbasis suku, agama, ras, gender, atau pandangan politik.
- Menjaga solidaritas dan kerja sama dalam kegiatan kelompok dan organisasi mahasiswa.
- Tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau konten yang tidak etis di media sosial terkait civitas akademika.
3. Etika dalam Penelitian, Skripsi, dan Publikasi
- Menyusun karya ilmiah (termasuk skripsi, makalah, laporan penelitian) dengan orisinalitas dan menghindari plagiarisme.
- Menggunakan data dan referensi dengan benar dan bertanggung jawab.
- Mematuhi jadwal bimbingan, bersikap sopan saat konsultasi, dan menghormati masukan dari dosen pembimbing.
- Tidak memalsukan data penelitian atau meminta orang lain mengerjakan skripsi (joki).
4. Tata Krama Kehidupan Kampus
Kehadiran dan Ketepatan Waktu
- Mahasiswa wajib hadir minimal 75% dari total pertemuan untuk mengikuti ujian akhir semester.
- Terlambat hadir lebih dari 15 menit tanpa alasan jelas dapat dikenai teguran atau tidak diperkenankan mengikuti kuliah.
Pakaian dan Penampilan
- Tidak diperkenankan menggunakan sandal jepit, kaos oblong, pakaian transparan, atau pakaian tidak sopan di lingkungan kampus.
- Penampilan mencerminkan sikap profesional sebagai calon sarjana ilmu sosial dan politik.
Penggunaan Fasilitas Kampus
- Bertanggung jawab terhadap penggunaan laboratorium, perpustakaan, ruang kelas, dan fasilitas lainnya.
- Tidak merusak, mencoret, atau membawa pulang fasilitas milik fakultas/universitas tanpa izin.
Kebersihan dan Ketertiban
- Wajib menjaga kebersihan lingkungan kampus, tidak membuang sampah sembarangan.
- Tidak makan/minum di dalam ruang kuliah kecuali diperbolehkan secara khusus.
5. Larangan Khusus
Mahasiswa dilarang keras untuk:
- Mengonsumsi atau membawa narkoba, alkohol, atau zat adiktif lainnya ke dalam lingkungan kampus.
- Merokok di area kampus, kecuali di tempat yang telah ditentukan.
- Melakukan tindakan kekerasan fisik maupun verbal kepada siapa pun.
- Terlibat dalam tindakan asusila, pelecehan seksual, dan perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum.
- Membawa senjata tajam atau benda berbahaya ke dalam lingkungan kampus.
- Mengorganisasi atau mengikuti kegiatan ilegal atau ekstremisme yang mengancam keamanan kampus.
6. Sanksi dan Penegakan Etika
Setiap pelanggaran terhadap etika dan tata krama mahasiswa dapat dikenakan sanksi akademik dan/atau administratif berupa:
- Teguran lisan atau tertulis
- Peringatan resmi dari fakultas
- Skorsing dari kegiatan akademik
- Penundaan sidang skripsi atau pencabutan hak akademik sementara
- Pemutusan status sebagai mahasiswa UBL (dalam kasus berat dan/atau kriminal)
7. Penutup
FISIP UBL menanamkan kesadaran bahwa etika dan tata krama bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari pembentukan karakter dan kesiapan profesional mahasiswa. Mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai ini akan menjadi individu yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijaksana, bertanggung jawab, dan siap berkontribusi positif di masyarakat.