Etika dan Tata Krama Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bandar Lampung

Landasan Etika FISIP

Dalam upaya mencapai visi strategis fakultas sebagai pusat pengembangan ilmu sosial yang unggul, berwawasan lokal dan global, FISIP UBL menanamkan nilai-nilai etika yang mendasari seluruh aktivitas akademik dan profesional di lingkungan fakultas. Nilai-nilai ini menjadi pedoman sikap dan perilaku bagi seluruh dosen dalam pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi.


Nilai-Nilai Etis Utama

1. Integritas Akademik dan Moral

Dosen FISIP dituntut untuk:

  • Menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam seluruh aspek kegiatan akademik.
  • Konsisten antara ucapan dan tindakan.
  • Setia terhadap kode etik profesi dan prinsip kebenaran ilmiah.
  • Mengutamakan kepentingan institusi dan mahasiswa di atas kepentingan pribadi.
  • Menjadi pribadi yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab secara moral dan profesional.

2. Profesionalisme

Dosen diharapkan:

  • Melaksanakan tugas dengan kompetensi dan standar mutu yang tinggi.
  • Mematuhi kode etik profesi dosen dan standar nasional pendidikan tinggi.
  • Terus mengembangkan diri dalam bidang keilmuan dan pedagogik secara berkelanjutan.
  • Bertindak objektif, rasional, dan berbasis data dalam pengambilan keputusan akademik.
  • Responsif terhadap perkembangan sosial dan isu-isu masyarakat kontemporer.

3. Objektivitas dan Kesetaraan

  • Menghormati semua pihak tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi politik, atau status sosial.
  • Menilai mahasiswa dan rekan kerja berdasarkan kinerja, kemampuan, dan sikap profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi.
  • Tidak memperlakukan mahasiswa secara istimewa atau diskriminatif karena kedekatan personal atau alasan subjektif lainnya.

4. Kebebasan Akademik

  • Menjunjung tinggi kebebasan akademik dalam pembelajaran, penelitian, dan publikasi ilmiah.
  • Memberikan ruang diskusi yang sehat dan terbuka di kelas, termasuk toleransi terhadap perbedaan pandangan ilmiah.
  • Tidak menyalahgunakan kebebasan akademik untuk menyebarkan ideologi radikal, intoleran, atau informasi palsu.

5. Kepedulian Sosial

  • Menumbuhkan kesadaran sosial pada mahasiswa melalui pengajaran, bimbingan, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Terlibat aktif dalam kegiatan sosial, advokasi, dan pengembangan masyarakat sesuai bidang keilmuan.
  • Mengembangkan riset dan inovasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian masalah sosial.

Pedoman Tugas dan Kewajiban Dosen

Sebagai bagian dari tanggung jawab profesi, dosen FISIP wajib melaksanakan tugas berikut:

  1. Perkuliahan
    • Memulai dan mengakhiri kuliah tepat waktu sesuai jadwal resmi.
    • Menyusun dan menyerahkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan silabus sesuai tenggat waktu.
    • Memberikan kuliah sesuai dengan materi yang tercantum dalam RPS.
    • Menggunakan metode pembelajaran yang partisipatif, kontekstual, dan inklusif.
    • Menerapkan disiplin kelas, serta menegur mahasiswa yang mengganggu proses belajar secara proporsional dan mendidik.
  2. Evaluasi Akademik
    • Menyusun dan menguji soal secara adil, objektif, dan sesuai capaian pembelajaran.
    • Menilai hasil ujian dengan transparan, dan menginput nilai tepat waktu sesuai kalender akademik.
    • Memberikan umpan balik (feedback) yang konstruktif atas kinerja akademik mahasiswa.
  3. Bimbingan dan Konsultasi
    • Menyediakan waktu konsultasi akademik secara terjadwal, minimal 2 jam per minggu.
    • Membimbing tugas akhir (skripsi) dengan dedikasi, ketepatan waktu, dan komitmen keilmuan.
    • Mendampingi mahasiswa dalam pengembangan karakter, minat penelitian, dan keterampilan sosial.
  4. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
    • Melaksanakan kegiatan penelitian yang relevan dengan bidang ilmu dan kebutuhan masyarakat.
    • Berpartisipasi dalam pengabdian masyarakat dan membangun sinergi dengan lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil.

Tata Krama dan Disiplin Dosen

Tata krama dosen FISIP merupakan manifestasi nilai-nilai etika yang tercermin dalam perilaku sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kampus:

Etika Personal dan Profesional

  • Berpenampilan rapi, bersih, dan sopan dalam setiap kegiatan akademik dan non-akademik.
  • Menghindari ucapan dan perilaku yang mengandung unsur SARA, kekerasan verbal, pelecehan seksual, atau pornografi.
  • Tidak menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau penyalahgunaan wewenang akademik.

Etika Kerja

  • Menggunakan waktu kerja secara efisien dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan di luar institusi tanpa izin resmi dari Dekan atau Rektor.
  • Menghindari konflik kepentingan dalam setiap kegiatan fakultas.
  • Melaporkan ketidakhadiran atau keperluan mendesak secara tertulis kepada Kaprodi.

Etika Berinteraksi

  • Menghormati sesama dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  • Menerima perbedaan pendapat secara dewasa dan menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam komunikasi.
  • Memperlakukan mahasiswa dengan adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari intimidasi atau perlakuan tidak etis.

Etika Teknologi dan Kelas

  • Tidak mengoperasikan ponsel saat mengajar, kecuali untuk keperluan pembelajaran.
  • Tidak merokok atau membawa rokok ke dalam lingkungan kampus.
  • Menghindari penggunaan media sosial untuk menyebarkan isu yang mencemarkan nama baik institusi atau individu lain.